• News

KPK Tetapkan 15 Tersangka Dugaan Pungli di Rutan

Budi Wiryawan | Jum'at, 15/03/2024 22:05 WIB
KPK Tetapkan 15 Tersangka Dugaan Pungli di Rutan Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Ahmad Fauzi. Kemudian, dua eks Plt Karutan KPK, yakni Deden Rochendi dan Ristanta.

“Dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 15 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Mereka yakni, Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sisanya adalah pegawai Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Asep menerangkan, para tersangka memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya. Dalam rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tutur Asep.

Untuk kebutuhkan proses penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap para tesangka dimaksud selama 20 hari pertama.

"Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keywords :

FOLLOW US