Mantan Presiden Honduras Dinyatakan Bersalah dalam Persidangan Narkoba di AS

| Minggu, 10/03/2024 12:05 WIB
Mantan Presiden Honduras Dinyatakan Bersalah dalam Persidangan Narkoba di AS Dikawal pasukan keamanan, mantan presiden Honduras, Hernandez diekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan kasus narkoba dan senjata api. Foto: Reuters

NEW YORK - Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Jumat dinyatakan bersalah atas konspirasi penyelundupan narkoba oleh juri AS, yang memperkuat kejatuhan mantan sekutu AS tersebut.

Para juri di pengadilan federal di Manhattan mengambil keputusan setelah sekitar dua hari, setelah sidang selama dua minggu.

Hernandez, 55, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup. Hakim Distrik AS Kevin Castel akan menentukan hukumannya di kemudian hari.

Renato Stabile, pengacara Hernandez, mengatakan kliennya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selama masa kepresidenan Hernandez, yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2022, negara Amerika Tengah tersebut menerima lebih dari $50 juta bantuan anti-narkotika AS, dan puluhan juta dolar bantuan keamanan dan militer.

Namun Departemen Kehakiman mengatakan Hernandez menyalahgunakan kekuasaannya dengan menerima suap jutaan dolar dari para penyelundup untuk melindungi pengiriman kokain mereka ke AS, dan untuk mendorong kebangkitannya dalam politik Honduras.

Hernandez dihukum atas tiga dakwaan: menggunakan senapan mesin untuk melanjutkan konspirasi impor kokain, berkonspirasi untuk menggunakan senapan mesin untuk melanjutkan konspirasi tersebut, dan berkonspirasi untuk mengimpor kokain ke Amerika Serikat.

“Juan Orlando Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Honduras untuk menjadikan negara itu sebagai negara narkotika di mana para penyelundup narkoba yang kejam diizinkan beroperasi dengan impunitas, dan rakyat Honduras serta Amerika Serikat terpaksa menanggung akibatnya,” kata A.S. kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan setelah putusan.

Hernandez ditangkap dan diekstradisi ke Amerika Serikat pada April 2022, tiga bulan setelah dia meninggalkan jabatannya.

Dia mengaku tidak bersalah atas konspirasi perdagangan narkoba dan tuduhan kepemilikan senjata kriminal.

Di persidangan, beberapa terpidana pelaku perdagangan manusia bersaksi bahwa mereka telah menyuap Hernandez.

Di ibu kota Honduras, Tegucigalpa, pada hari Jumat, mantan ibu negara Ana Garcia de Hernandez mengatakan hukuman “tidak adil” yang dijatuhkan pada suaminya tidak memiliki bukti dan merupakan “balas dendam para penjahat” yang menurutnya dijadikan sasaran suaminya sebagai presiden.

"Hari ini Juan Orlando. Besok bisa siapa saja," katanya dalam peringatan kepada presiden Amerika Latin lainnya.

Jaksa mengatakan Hernandez menggunakan uang tunai untuk menyuap pejabat guna memanipulasi hasil pemungutan suara demi keuntungannya selama pemilihan presiden Honduras tahun 2013 dan 2017.

Pengacara Hernandez berpendapat bahwa jaksa mengandalkan kesaksian para penjahat yang berusaha mengurangi hukuman mereka, dan membalas tindakan keras Hernandez terhadap kartel.

Saat memberikan kesaksian dalam pembelaannya pada hari Selasa, Hernandez membantah bertemu atau menerima suap dari para penyelundup, termasuk terpidana gembong Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman.

“Saya mempunyai kebijakan yang menentang orang-orang itu karena saya tidak tahan dengan mereka,” kata Hernandez, mengacu pada pengedar narkoba. “Mereka menyebabkan banyak kerusakan di negara ini.”

Saudara laki-laki Hernandez, Tony Hernandez, dinyatakan bersalah atas tuduhan penyelundupan narkoba di AS dan tuduhan terkait senjata pada bulan Oktober 2019 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Maret 2021. Jaksa mengatakan bahwa Tony Hernandez menerima suap jutaan dolar, termasuk dari Guzman, untuk menyalurkan keputusan negaranya. Partai Nasional mengucurkan pundi-pundi pemilu tahun 2009, 2013, dan 2017 untuk menguntungkan saudaranya.

Mantan presiden tersebut telah dipenjara di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak ekstradisinya

FOLLOW US