• News

Pemerintah Malaysia Izinkan KPU Gelar PSU di Kuala Lumpur

Eko Budhiarto | Jum'at, 08/03/2024 18:31 WIB
Pemerintah Malaysia Izinkan KPU Gelar PSU di Kuala Lumpur aggota KPU RI Idham Holik

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024).

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, Senin (4/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, lantaran adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3).

 

FOLLOW US