• Kabar Desa

Kemendes Pamer Capaian Pembangunan pada CESCR PBB di Swiss

Budi Wiryawan | Jum'at, 23/02/2024 10:03 WIB
Kemendes Pamer Capaian Pembangunan pada CESCR PBB di Swiss Delegasi RI dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal, Dimposma Sihombing. (Foto: Kemendes PDTT)

JENEWA - Indonesia telah berpartisipasi dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) di Jenewa, Swiss, 20-21 Februari 2024. Delegasi RI yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat dan berbagai Delegasi RI lainnya dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait melakukan dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, salah satunya terkait dengan isu-isu pembangunan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

ICESCR adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.

Dalam pembukaan dialog, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat menyampaikan bahwa berbagai aspek pemenuhan hak ekososbud di Indonesia telah diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya,” demikian disampaikan Tri Tharyat.

Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat, serta disparitas wilayah 3T. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite, khususnya terkait daerah 3T, Delegasi RI dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal, Dimposma Sihombing menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran melalui program Dana Desa yang besarannya mencapai Rp539 triliun sejak 2015-2023.

“Dana Desa telah berhasil menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” terang Dimposma Sihombing.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk 62 daerah tertinggal di Indonesia.

“Dana-dana tersebut adalah wujud keberpihakan bagi pembangunan di daerah 3T yang peruntukannya dapat digunakan untuk mendorong peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar Dimposma Sihombing.

Melalui berbagai alokasi anggaran dan program tersebut, Dimposma Sihombing menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berhasil meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dimposma Sihombing menambahkan, Pemerintah Indonesia juga telah berhasil mengentaskan 60 daerah tertinggal dari 122 daerah tertinggal tahun 2015-2019.

“Di tahun 2024 diproyeksikan jumlah daerah tertinggal terentaskan di Indonesia sebanyak 32 daerah tertinggal atau melebihi target dari RPJMN 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal,” tambah Dimposma Sihombing.

Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia. Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.

FOLLOW US