Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih dari 10 Orang

| Rabu, 21/02/2024 20:35 WIB
Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih dari 10 Orang Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke tingkat penyidikan. Lebih dari 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan hasil dari pengembangan bukti-buti yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami sudah jelaskan saat ini, sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu 21 Februari 2024.

Namun demikian, KPK belum menjelaskan lebih secara detail terkait kasus ini. Pengusutan kasus ini membutuhkan proses dan waktu.

Kasus ini baru saja diputus secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Saat ini, para pihak terkait juga tengah diproses secara disiplin oleh Inspektorat KPK.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelasnya.

Dewas KPK sebelumnya telah memutus 90 pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka hanya dijatuhkan sanksi moral, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.

Ali menjelaskan, sanksi etik terhadap puluhan pegawai KPK itu hanya berupa administratif. Ia menekankan, sanksi permohonan maaf itu merupakan yang terberat

"Karena etik ini kan persoalan moral, tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu, melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin, karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya," ucap Ali.

"Makanya kemudian harus dibaca secara utuh, Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka, juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," sambungnya.

Ali mengutarakan, KPK juga telah membentuk tim yang terdiri dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum di Kesekjenan KPK untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.

"Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kemudian Kedeputian lain yaitu dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya," pungkas Ali.

FOLLOW US