Bantuan Pangan Beras, Intervensi Untuk Redam Inflasi

| Kamis, 01/02/2024 15:35 WIB
Bantuan Pangan Beras, Intervensi Untuk Redam Inflasi Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi bersama Presiden Joko Widodo. (foto: NFA)

JAKARTA - Melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan beras. Dilakukan sejak 2023, program untuk menolong masyarakat tidak mampu serta meredam inflasi ini, akan berlanjut hingga Juni 2024.

Guna mengetahui hal-hal teknis dan mendasar terkait hal tersebut, berikut perbincangan wartawan katakini.com, Pamudji Slamet dengan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi :

1. Apa yang dimaksud Bantuan Pangan Beras?

Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

2. Siapa saja penerima Bantuan Pangan Beras?

Bantuan tersebut diberikan kepada masayrakat berpendapatan rendah yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Adapun besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.

3.  Apa tujuan pemberian Bantuan Pangan Beras?

Bantuan Pangan Beras digelontorkan sehingga membantu saudara-saudara kita yang terbawah sekaligus menjaga tingkat Inflasi Volatile (Bergejolak) karena beras berkontribusi lebih dari 0,5% inflasi nasional. Bantuan Pangan Beras ini salah satu intervensi pemerintah dalam meredam inflasi.

4. Kapan Bantuan Pangan Beras disalurkan?

Bantuan Pangan Beras ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023, dan kemudian dilanjutkan lagi pada tahun 2024. Bantuan Pangan Beras tahun 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK. Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan.

5. Siapa yang menyalurkan Bantuan Pangan Beras?

Bantuan Pangan Beras diluncurkan atas arahan Presiden Joko Widodo, melalui penugasan Badan Pangan Nasional kepada Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat.

6. Mengapa Badan Pangan Nasional yang menugaskan Bulog dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras?

Penugasan Badan Pangan Nasional tersebut berdasarkan amanat UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, di mana salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional adalah menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan. Dengan demikian, kegiatan yang berurusan dengan pangan menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat UU dan Perpres tersebut.

7. Bagaimana mengecek data penerima Bantuan Pangan Beras?

Melalui Website P3KE Kemenko PMK:  https://p3ke.kemenkopmk.go.id/beranda atau Kantor Bulog terdekat.

8. Jika tidak termasuk penerima Bantuan Pangan Beras namun termasuk dalam kategori miskin, apakah bisa mengusulkan diri?

Silakan melakukan update melalui mekanisme verifikasi P3KE di Bappeda. Kegiatan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa yang dilakukan secara berkala. Selanjutnya Bappeda akan melaporkan Updatenya ke Kemenko PMK.

9. Bagaimana jika penerima Bantuan Pangan Beras pindah domisili?

Dilakukan penggantian penerima dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. Penggantinya adalah nama yang sudah terdaftar di P3KE atau DTKS Kabupaten/Kota.

 

FOLLOW US