• Kesra

Merebak Corona, Apa itu Karantina Rumah dan Tanggung Jawab Pemerintah

Ananda Nurrahman | Jum'at, 27/03/2020 09:56 WIB
Merebak Corona, Apa itu Karantina Rumah dan Tanggung Jawab Pemerintah Petugas Dinas Kesehatan mendatangi rumah Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk melaksanakan proses rapid test (pemeriksaan Cepat) di Desa Jayamukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/ Arisanto/pras.

Jakarta, Katakini.com - Setelah beragam alasan pemerintah menyatakan karantina kesehatan, maka ada juga istilah karantina rumah yang tercantum dalam Undang-undang no.6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan. Ini yang mesti diketahui oleh masyarakat.

Pada pasal 50 disebutkan, karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.

Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

Kemudian pada Pasal 51 disebutkan, pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.

Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Ini hal yang penting di pasal 52 menyebutkan; selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

FOLLOW US