• Gaya Hidup

Anggaran Gedung Baru Kemdikbud Ditangguhkan DPR

Rizki Ramadhani | Kamis, 12/09/2019 12:39 WIB
Anggaran Gedung Baru Kemdikbud Ditangguhkan DPR Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta – Komisi X DPR RI menangguhkan tambahan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp599 miliar, yang akan digunakan membangun gedung baru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra menyebut penangguhan itu dikarenakan belum adanya surat mau penjelasan, dari Bappenas maupun Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Kami belum terima surat dari Bappenas dan Kemkeu. Kami juga belum melakukan analisis, apakah invisible kantor itu dipindahkan dan buat kantor baru,” kata Sutan usai Rapat Kerja Mendikbud dan DPR di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, pada Rabu (11/9) kemarin.

Keberatan Komisi X DPR lainnya ialah pembangunan gedung baru Kemdikbud dinilai tidak sejalan dengan rencana Presiden Joko Widodo, untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Apalagi jumlah Rp599 miliar, menurut Sutan, bukan jumlah yang sedikit.

“Kan motto pak Jokowi sudah mau pindah kantor-kantor. Tiba-tiba kita di sini menyetujui. Bukan sedikit itu Rp600 miliar, berapa guru honor kita yang terbantu,” terang Sutan.

Sementara Mendikbud Muhadjir Effendy menerangkan, pembangunan gedung baru Kemdikbud bukan keinginan pihaknya secara sepihak. Dia mengatakan, sejumlah gedung yang ditempati Kemdikbud saat ini, akan diambil alih oleh Kementerian Keuangan.

“Ini pembangunan gedung, untuk menampung PNS yang akan pindah dari gedung Kemdikbud yang akan diambil oleh Kemkeu. Ringkasnya seperti itu. Jadi bukan sepihak kepentingan kemdikbud,” jelas Mendikbud.

Adapun gedung yang akan diambil alih tidak seluruhnya. Menurut keterangan Muhadjir, kurang dari 20 persen PNS akan berpindah ke gedung baru tersebut.

“Tidak banyak, tidak sampai 20 persen,” kata dia.

Dengan ditangguhkan tambahan anggaran Kemdikbud oleh Komisi X DPR RI, maka anggaran belanja Kemdikbud Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp35,7 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan oleh delapan direktorat yang ada di bawah Kemdikbud, yakni Sekretariat Jenderal (Rp1,7 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp150 miliar), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Rp19,4 triliun), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Rp1,6 triliun).

Juga oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Rp1,01 triliun), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (Rp551 miliar), Direktorat Jenderal Kebudayaan (Rp1,3 triliun), dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Rp9,7 triliun).

Komisi X DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran belanja Kemdikbud pada RAPBN TA 2020 (definitif) sebesar Rp35,7 triliun,” kata pimpinan rapat Bambang Sutrisno, saat membacakan poin kesimpulan.

FOLLOW US