Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah melakukan pencatatan dan penetapan daftar Warisan Budaya Tak Benda. Per bulan Juni tahun 2020, terdapat total 9.770 warisan budaya yang dicatat dan 1.086 di antaranya telah ditetapkan.
Perkawinan Mabang Handak pada masyarakat Suku Kayu Agung merupakan acara perkawinan yang mewah, yakni permintaan dan persyaratan dari pihak perempuan harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki.