Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi
Pelaporan SPT Tahunan terdiri atas 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
Dominasi aktivasi berasal dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.782.719 akun, diikuti oleh WP Badan sebanyak 957.078 akun
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total 7.993.396 SPT
Dominasi Aktivasi Akun dari Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 aktivasi
Dominasi pelaporan masih berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta laporan
Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi
Capaian delapan juta pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama dari sektor karyawan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak umat Muslim dihadapkan pada pertanyaan yang cukup sering muncul: mana yang harus didahulukan, membayar utang atau menunaikan Zakat Fitrah?
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 15.616.605 wajib pajak
Sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form
Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT
Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan
Hampir di setiap rumah, masjid, hingga acara berbuka bersama, kurma selalu hadir di meja makan.
Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai 14.230.789
Mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan dengan total mencapai 3,13 juta laporan
Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Mayoritas laporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan
Puasa Ramadan diwajibkan bagi setiap Muslim. Namun kewajiban tersebut hanya berlaku bagi orang yang memenuhi sejumlah syarat tertentu menurut ketentuan fikih.
Perintah atas wajibnya berpuasa tercantum dalam beberapa ayat yang menjelaskan hukum, tujuan, serta ketentuan pelaksanaannya.