• Info DPR

Nico Siahaan Nilai TNI dan Polri Tak Tepat Awasi Kepatuhan Pajak

Aliyudin | Jum'at, 24/07/2026 22:07 WIB
Nico Siahaan Nilai TNI dan Polri Tak Tepat Awasi Kepatuhan Pajak Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah untuk lebih memprioritaskan penagihan pajak kepada perusahaan yang masih mangkir, dibanding melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat.

Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya diarahkan pada penagihan terhadap perusahaan yang masih mangkir membayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan masyarakat.

“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata legislator yang akrab disapa Nico Siahaan seperti dilansir dpr.go.id di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Adapun polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertujuan mendukung koordinasi serta penyediaan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Senada, TNI Angkatan Darat (AD) pun menyatakan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak kepada masyarakat. Pelibatan Babinsa, menurut TNI AD, sebatas untuk koordinasi antarinstansi dan apabila diperlukan, memberikan pendampingan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

"Pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi aturan ini. Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada Pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik,” tutur legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Nico menilai, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, pengejaran pajak terhadap masyarakat maupun pelaku usaha kecil berdasarkan informasi dari Babinsa berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memfokuskan upaya penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang masih mangkir atau menunggak pembayaran pajak karena dampaknya terhadap penerimaan negara akan jauh lebih besar.

Belum lagi, peran Babinsa selama ini lebih banyak membantu dan mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi. Karena itu, Nico khawatir pelibatan Babinsa dalam pemetaan objek maupun pengawasan kepatuhan pajak justru membuat hubungan TNI dengan masyarakat menjadi berjarak.

“Kalaupun Babinsa tetap diminta untuk diperbantukan, perannya sebaiknya sebatas mendukung sosialisasi, misalnya mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki NPWP. Dengan begitu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tetap dapat menjadi sahabat masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, Nico mendorong pemerintah mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi dan prosedur, digitalisasi layanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa perpajakan yang profesional, cepat, dan berkeadilan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi kompleksitas administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya UMKM.

Ia juga menilai sistem perpajakan ke depan harus dibangun di atas prinsip kepercayaan, keadilan, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pemerintah, kata Nico, tidak hanya perlu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pajak melalui layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebijakan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan.

"Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat," pungkas Nico.