Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
Sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang.