Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020).(foto: Dok. BNPB/ KOMPAS.com)
JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
“Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Wiku megatakan, sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
“Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait,” kata Wiku.
Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh di wilayah PPKM Level 4 dan 3 harus memenuhi syarat berupa:
Sedangkan untuk perjalanan di wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi atau dilarang untuk sementara.
Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu perkembangan terakhir di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.