Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Madrasah tidak kalah dengan Sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan.