RUU Sisdiknas Harus Mengakomodasi Aspirasi Publik
Yandri Susanto Menentang Keras Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas Harus Mengakomodasi Kebutuhan Masyarakat
Organisasi Guru: RUU Sisdiknas Kontraproduktif
Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Himpaudi Dukung RUU Sisdiknas dengan Beberapa Catatan, Diantaranya Soal Tunjangan Profesi
Hidayat: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Tidak Mentaati UU Pesantren
Wakil Ketua MPR RI: Penolakan Rencana Penghapusan Madrasah dari UU Adalah Harga Mati
Bamsoet Apresiasi Kurikulum Pendidikan Pancasila Masuk Sisdiknas
Masih Perencanaan, Alasan Kemendikbudristek Belum Laporkan RUU Sisdiknas ke Jokowi
Madrasah tidak kalah dengan Sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan.
Dia menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU tersebut.
Dengan proses yang transparan akan banyak masukan dari berbagai pihak yang bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan revisi UU Sisdiknas tersebut.
Presiden Joko Widodo belum memberikan Surat Presiden (Surpres) secara resmi yang menunjuk wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.