Pulau G Akan Difungsikan Sebaik Mungkin Untuk Kepentingan Publik
Legislator: Pemanfaatan Pulau G Oleh Anies Baswedan Sesuai Legalitas
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama 113/G/2019/PTUN.JKT.
Hingga saat ini, Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan.
Anies menyatakan reklamasi Ancol ini bertujuan untuk kepentingan rakyat.
Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya Ancol (PJA).
Pemprov juga memastikan lokasi reklamasi tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan.
Atas hasil kasasi tersebut, Anies berharap pulau reklamasi yang tengah dalam proses hukum, bisa dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Banyak lahan yang direklamasi rusak, karena masyarakat menambang timah di lahan tersebut.