• News

Lahan Reklamasi Ancol untuk Museum Rasulullah SAW

Yahya Sukamdani | Senin, 06/07/2020 04:04 WIB
Lahan Reklamasi Ancol untuk Museum Rasulullah SAW Taman Impian Jaya Ancol: Foto Iconomics

Katakini.com - Tanah timbul dan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara akan dimanfaatkan untuk area Museum Rasullah SAW.

Peruntukan ini sesuai dengan isi Keputusan Gubernur (Kepgub) dan informasi dari Pemprov DKI.

“Tanah timbul yang ada merupakan area ancol yang menjadi dumpsite tanah kerukan 13 sungai dan lima waduk akan dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan Museum Rasulullah SAW," kata Department Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari di Jakarta, Ahad (5/7/2020). 

Rika mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare pada 24 Februari 2020.

"Pembangunan Museum Rasulullah SAW merupakan hasil kerjasama Dewan Masjid Indonesia dan Liga Arab yang didukung oleh Pemprov DKI Jakarta," katanya. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Ancol seluas 155 hektare dilakukan demi kepentingan publik.

Pemprov juga memastikan lokasi reklamasi tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan.  

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol itu yang secara rinci 35 hektare bagi Dunia Fantasi dan 120 hektare untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol bertujuan mengakomodasi kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan salah satu bangunan yang akan ada di tempat perluasan Ancol antara lain Museum Rasulullah SAW yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada Februari 2020 dan fasilitas lainnya.  

Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. 

Menurutnya, lokasi perluasan itu berada tidak berdekatan dengan lokasi yang bersinggungan langsung dengan nelayan. Pemprov DKI juga meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis mengenai dampak banjir, hingga dampak pemanasan global dari perluasan tersebut. "Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," katanya.

FOLLOW US