Oleh karenanya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), hendaknya bisa segera memproses dan mengabulkan permohonan pemberian gelar Pahlawan Nasional yang sudah diajukan terkait dengan Syaikhana Cholil maupun KH Bisri Syansuri, maupun Ulama-Ulama lain yang akan diusulkan.