Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah.
Kedelapan fraksi tersebut Fraksi Parta Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebatinan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanah Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.