Kemenhub dan Pelindo Akan Uji Coba E-Pilotage di Empat Lokasi
Selama ini, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, pemanduan wajib dilaksanakan secara fisik oleh petugas pandu di atas kapal.