Bagi PDIP amandemen konstitusi memang tidak sepenuhnya sempurna mengingat dilakukan pada masa krisis, namun yang terpenting saat ini adalah membantu rakyat, bergerak mempersiapkan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024.
Menurut hasil survey dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kata HNW juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda. Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimim Iskandar, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN mewacanakan penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden. Mereka beralasan pertumbuhan ekonomi di Indonesia belum stabil akibat pandemi.
Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.