Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sulit untuk diwujudkan.
Penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah.
Sebagai lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945 dan mewakili daerah, kewenangan DPD RI seharusnya tidak seperti yang ada saat ini.
Sebagai perwakilan dari daerah, DPD RI seharusnya memiliki kewenangan yang optimal.