Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada
Gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan bertugas.
Bagaimana mungkin undang-undang yang berdampak pada seluruh warga negara, tetapi prosesnya begitu cepat.