Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi pun telah membantah menerima uang dari Ulum.
Asisten Pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.