• News

Komisi Kejaksaan Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Dugaan Suap Eks Jampidsus

Yahya Sukamdani | Selasa, 28/07/2020 22:17 WIB
Komisi Kejaksaan Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Dugaan Suap Eks Jampidsus Asisten Pribadi Bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Katakini.com - Komisi Kejaksaan memeriksa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dugaan skandal Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman.

“Kami minta keterangan dari Ulum kaitan dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang terkait dengan tugas komisi kejaksaan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Barita mengklaim telah mendapat izin dari penetapan pengadilan mengenai pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaannya, seputar pemberian uang kepada Adi Toegarisman untuk memuluskan kasus Kemenpora yang ditangani Kejagung saat itu.

“Iya itu yang kami mau dalami dari yang bersangkutan,” tutur Barita.

Pasca pemeriksaan, Komisi Kejaksaan langsung akan menganalisa untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam menuntaskan masalah tersebut.

Sebelumnya, nama mantan (Jampidsus) Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp 3 Miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp 7 Miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.

Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.

Merasa dicatut namanya di persidangan, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi pun telah membantah menerima uang dari Ulum.

FOLLOW US