Dengan memasukkan unsur kearifan lokal di dalam RUU Lima Provinsi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah mengakui adanya Bhinneka tunggal Ika.
Pemerintah juga memperluas pemberlakuan PPKM Mikro di 5 provinsi di antaranya Sumatera Barat, Jambi, dan Lampung