Keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Selain dua tersangka korporasi, jaksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung juga meminta keterangan seorang saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnancle Persada Investama.
13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun