Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2020), mengatakan tersangka korporasi yang diperiksa adalah perusahaan manajer investasi PT Prospera Asset Management yang diwakili Direktur Utama PT Prospera Asset Management Yosep Chandra dan PT Pan Arcadia Capital yang diwakili Presiden Direktur PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari.

Selain dua tersangka korporasi, jaksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung juga meminta keterangan seorang saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnancle Persada Investama, yakni Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin.

"Satu orang saksi dan dua orang sebagai pengurus mau pun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," tutur Hari Setiyono.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sebanyak 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/PT Millenium Capital Management (MDI/MCM) dan PT Prospera Asset Management (PAM).

Kemudian PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).