“Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkap dia.
Penerimaan tahap pertama ditujukan untuk mahasiswa, PNS dan pegawai BUMN/BUMS serta pembina muda pramuka
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 3 Tahun 2021 tentang PSDN yang mengatur komponen cadangan
Komponen cadangan merupakan program yang digagas oleh Kementerian Pertahanan RI guna membangun komponen cadangan dalam menghadapi pandemi di Indonesia.