Jumlah tersebut meliputi dalam bentuk uang atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp371,29 miliar atau 1,94 persen dari Rp19,16 triliun.
Ia menjelaskan pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat kualitas piutang telah macet serta sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi.