Berdasarkan hasil keputusan RUPST Tahun Buku 2021, seluruh Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Jasa Marga Tahun 2021 sebesar Rp1,62 Triliun ditetapkan sebagai cadangan
Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Erick mengutarakan, target itu di luar dari penugasan pemerintah kepada BUMN.
Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Laba bersih BUMN diproyeksikan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.
Samudera Indonesia memutuskan pembagian dividen sebesar Rp8 persaham atau total Rp26,2 miliar