Hakim menilai, Ridwan dan Alfred Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif JPU melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke 1.
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh Tim Pewawancara dan Panitia PMB terlebih dahulu menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan wawancara dengan objektif, transparan, dan akuntabel.