• News

Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Tahan Wawan Ridwan

Budi Wiryawan | Kamis, 11/11/2021 19:05 WIB
Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Tahan Wawan Ridwan Gedung KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan hari ini, Kamis (11/11). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ghufron mengatakan langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif. Penangkapan dan penahanan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred tidak ditangkap maupun ditahan KPK saat ini.

Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US