Tanpa adanya kesepakatan nasional seperti itu, wacana dan rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN niscaya akan terus mengundang kecurigaan.
Keterkaitan erat antara Visi Indonesia 2045 dan urgensi PPHN bukanlah mengada-ada.