Ia menilai, apabila pengaturan dalam RUU PPRT dibuat terlalu kaku, justru dapat menghapus nuansa kekeluargaan yang menjadi ciri khas hubungan sosial antara pemberi kerja dan PRT di banyak rumah tangga Indonesia.
Apalagi, ujar Lestari, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja.
Menurut Lestari, kondisi saat ini harus menjadi cambuk bagi kita semua bahwa ketidakadilan yang terjadi terhadap PRT itu menjadi tanggung jawab kita semua.
RUU MHA dan RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Lestari: Kmitmen Ini Harus Dikawal
Kita harus terus berupaya mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
Menurut Lestari, hadirnya UU PPRT itu merupakan sebuah keniscayaan.
Menurut Lestari, hingga saat ini masih ada sejumlah pasal dalam RUU PPRT yang belum bisa diterima oleh para pemangku kepentingan
Menurut Lestari, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR
Lestari: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT Jadi UU
Aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI
Waka MPR Minta Pimpinan DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Pembiaran RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Waka MPR: Peringatan Hari Buruh Momentum Tuntaskan RUU PPRT
Para PRT meminta DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang
Lanjutan Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
Kesepakatan Membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna, Babak Baru dalam Proses Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut
Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga
RUU PPRT Atur Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga