Menkeu Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin yang diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) resmi diumumkan