JAKARTA - Kabar gembira bagi para dosen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin yang diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Semisal, seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendikti Saintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar senilai Rp12,54 juta.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan, waktu pembayaran Tukin untuk 31.066 dosen itu sendiri akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli setelah satu semester hingga Juni.
"Karena kan sekali lagi ini kinerja ya, kinerja untuk dosen kan tidak bisa dilihat per bulan. Tapi jangan khawatir sebenarnya yang kita ukur sudah sejak Januari, jadi hanya pembayarannya saja," ujar dia.
Adapun penerima Tukin terdapat sebanyak 8.725 dosen dari Satuan Kerja (Satker) PTN, kemudian 16.540 dosen dari Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan sebanyak 5.801 dosen dari Lembaga Layanan (LL) Dikti, sehingga total penerima sebanyak 31.066 dosen.
Meski begitu, bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.