Taufik divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Senin, 30 November lalu
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Taufik Agustono setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 24 Agustus 2020