TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 ini merupakan produk penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia tidak bisa dilepaskan dari semangat reformasi 1998 dan perubahan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada periode 1999–2002
Wakil ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, konsistensi dalam pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus dilakukan dalam menjawab tantangan sekaligus mengembangkan ekosistem dunia usaha nasional.
Menteri Pertanian Syharul Yasin Lompo mengatakan, di tengah tantangan sektor pertanian seluruh pelaku pertanian fokus bekerja dalam mempersiapkan pangan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan petani Indonesia.