Masa TKA yang datang pada industri smelter ini berkualifikasi pekerja kasar dan dengan visa kunjungan. Ini kan merugikan kita. Pemerintah tentunya harus memastikan soal ini, agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat
Para TKA ini disebut masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.
TKA yang datang ke Indonesia harus mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020
KSPI meminta Presiden Jokowi agar membatalkan impor pekerja dari luar negeri.
Total TKA yang dipulangkan sebanyak 190 orang, setelah masa kerja mereka di Indonesia sudah habis.