Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah
Dalam Surat Edaran itu, organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)