Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap rombongan jurnalis dan kru kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda secara resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari
Laporan polisi terhadap Resbob harus berjalan secara profesional dan proporsional. Sebab, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak ujaran kebencian, terutama yang berdampak pada harmoni sosial