Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Setjen DPR RI untuk menghadapi perubahan yang terjadi di era digital saat ini.
KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.