• News

Struktur Organisasi KPK Kian Gemuk

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/11/2020 23:15 WIB
Struktur Organisasi KPK Kian Gemuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Katakini.com - Struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah gemuk alias banyak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, perubahan struktur KPK telah sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan di komisi antikorupsi tersebut.

"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye," ucap Ghufron di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Namun, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.

"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sembilan belas posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Kemudian, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Selanjutnya, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Dalam struktur baru itu, terdapat tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

FOLLOW US