Jawabannya, tidak secara langsung.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Tim Hukum Ganjar Belum Putuskan Bakal Hadirkan Saksi Kapolda atau Tidak
Sidang perdana hari ini dihadiri langsung oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.