eluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) esok hari.
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menilai bahwa keputusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan membawa dampak sistemik terhadap arah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia ke depan.