Terdapat tiga klaster besar yang dibahas dalam RUU ini. Yaitu konsep kewenangan daerah, konsep pendapatan daerah, dan penegakan hukum di laut.
Selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Indonesia akan memiliki lembaga yang kokoh dan dapat mengoptimalkan potensi dan kedaulatan laut mengingat Indonesia merupakan negara maritim.
Utut sepakat bahwa tata kelola sekaligus pembagian tugas dan fungsi antar stakeholder perlu diatur ulang kembali secara hati-hati.