Masukan ini diperlukan, sebab menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, implementasi dari UU ITE tersebut sejauh ini menimbulkan persoalan baru.
Perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.
Pemerintah siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat.
Fraksi PAN berharap pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang ITE direvisi.
Pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif