Abraham menegaskan bahwa pelaksanaan LCC Empat Pilar merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib MPR RI yang menugaskan Badan Sosialisasi MPR RI untuk memasyarakatkan Empat Pilar MPR RI
Penguatan tata kelola keimigrasian sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan deteksi dini terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali