Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya sudah mengamanatkan bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, termasuk hak memperoleh pendidikan
Dorong Pemenuhan Hak Anak yang Merata di Tanah Air
Berdasarkan catatan KPAI itu, menurut Lestari, di provinsi dengan kepadatan populasi penduduk yang relatif tinggi, sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Dia menambahkan bahwa soliditas warga harus dijaga sehingga menciptakan keguyuban dan lingkungan yang bersih