KPK mengungkapkan ada upaya lobi-lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag yang berujung pada penerbitan SK mengenai pembagian kuota haji tambahan.
KPK menyebut pengambilan keputusan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan menyalahi aturan.
Pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.